Aktor dan presenter Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan Friceilda Prillea, yang akrab disapa Icel. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya Benarkan Laporan
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi adanya laporan yang dibuat oleh seorang perempuan berinisial FA, berusia 27 tahun. Laporan dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Desember 2025 ini, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Bahwa benar telah datang saudari FA, seorang perempuan usia 27 tahun, telah membuat laporan polisi nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Desember 2025,” ujar Reonald dalam keterangannya pada Senin (5/1/2026) malam.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual
Peristiwa yang dilaporkan oleh korban terjadi dalam rentang waktu September 2024 hingga Mei 2025. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di salah satu perumahan di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Korban melaporkan seorang pria berinisial AP, berusia 28 tahun. “Terlapor yang dilaporkan oleh korban saudari FA adalah saudara AP, seorang laki-laki 28 tahun. Dan pelapor juga menyebutkan beberapa nama saksi yaitu saudara A, saudari A, dan saudara S,” jelas Reonald.
Menurut Reonald, korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri karena terlapor mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang direkam tanpa sepengetahuan korban. “Pelapor selaku korban menjelaskan sekitar bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025. Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor dikarenakan, terlapor mengirimkan video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban,” ungkapnya.
Ancaman Menggugurkan Kandungan
Akibat hubungan tersebut, korban diketahui hamil delapan bulan. Lebih lanjut, Reonald memaparkan bahwa terlapor diduga sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
“Sehingga mengakibatkan korban hamil delapan bulan. Dan pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun korban menolak,” lanjut Reonald.
Surat Pernyataan dan Barang Bukti
Pihak terlapor AP sempat membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menikahi dan bertanggung jawab atas korban serta bayinya. Namun, janji tersebut tidak ditepati, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
“Kemudian terlapor dengan inisial AP membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun faktanya, terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, surat pernyataan, foto terlapor, dan foto USG.
Proses Penyelidikan
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum. Mohon waktu karena masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkas Reonald.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp300 juta.






