Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026). Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni membeberkan kronologi yang dialaminya selama berada di Rutan Salemba.
Usai menyampaikan keterangannya, Ammar Zoni dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menanyakan konsistensi keterangan Ammar yang sebelumnya pernah disampaikan di kepolisian dan kejaksaan. Menjawab pertanyaan tersebut, Ammar menegaskan bahwa keterangannya di persidangan sama dengan yang pernah dijelaskan sebelumnya. Ia membantah memiliki keterlibatan dalam penyerahan atau peredaran narkoba kepada pihak lain.
“Saya tidak mengenal dia, dan saya juga tidak ada terlibat untuk memberikan barang ke dia. Yang saya lihat, dia datang ke kamar dan berhubungan dengan Jaya, bukan menemui saya,” ujar Ammar Zoni, merujuk pada seseorang bernama Rivaldi yang disebut pernah datang ke kamarnya.
JPU juga menyoroti perbedaan keterangan saksi terkait kondisi kamar tahanan. Ammar Zoni menjelaskan bahwa kamar yang ditempatinya diisi empat orang karena kondisi rutan yang over capacity, dengan pembagian lantai atas dan bawah. “Tapi saya minta kebijakan untuk sendirian, jadi saya bayar double. Di bawah ada Black, Febri, dan Jaya,” bebernya.
Ketika ditanya kembali mengenai keterangannya saat pemeriksaan di Kejaksaan pada 8 Januari, Ammar Zoni kembali menegaskan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Terkait barang bukti ganja, JPU menanyakan apakah Ammar Zoni pernah mengakui kepemilikan dengan alasan sebagai pencandu narkotika. Ammar Zoni membantah keras hal tersebut.
“Gak ada. Saya gak ada ngomong gitu,” tegas Ammar Zoni.
Ammar Zoni mengaku menolak menandatangani berkas pemeriksaan karena ingin didampingi penasihat hukum. Namun, karena ketidaktahuannya soal prosedur hukum, ia akhirnya mengikuti arahan penyidik.
“Saya gak mau tanda tangan. Saya nunggu pengacara saya. Tapi karena saya gak tahu hukum, saya pikir ya sudah ikutin aja,” katanya.






