Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan bahwa kasus keluarnya asap oranye dari pabrik kimia di Cilegon, Banten, merupakan delik pidana. Ia menyatakan bahwa puluhan korban yang terdampak peristiwa tersebut menjadi bukti kuat untuk pengusutan lebih lanjut.
Pengusutan Pidana Wajib Dilakukan
Hanif Faisol Nurrofiq menyatakan, “Karena ini case ini kan sudah ada alat bukti yang cukup ya, ini bukan delik aduan, ini delik pidana, Polres wajib menyelesaikan proses hukumnya karena ini delik pidana, bukan delik aduan, tidak perlu ada yang ngadu.” Pernyataan ini disampaikan Hanif di Cilegon pada Rabu (4/2/2026).
Kementerian Lingkungan Hidup tidak hanya mendukung pengusutan tindak pidana, tetapi juga akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Gugatan ini akan segera dilayangkan setelah tim teknis dan ahli KLH merampungkan hasil pemeriksaan.
“Beriringan dengan itu, gugatan perdata sebagaimana dimandatkan Pasal 87 dan Pasal 90 harus dilakukan oleh Kementerian, ini mandat, bukan voluntary,” ujar Hanif.
Amanat Undang-Undang Lingkungan Hidup
Hanif menjelaskan bahwa penyelidikan di ranah pidana dan gugatan perdata merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Kementerian Lingkungan Hidup tetap akan mengambil langkah tegas dari kasus ini. Ke depan, kasus ini sedang dalam penyelidikan temen-temen Polri. Sebagai korwasnya, tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam rangka penyidikan. Ya memang ini harus ya (dilakukan penyidikan) karena memang ada paparan 56 orang. Saya rasa harus menjadi alat bukti yang cukup untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 UU 32/2009 dan itu memang karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat. Itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum,” tuturnya.






