Berita

Bahlil Tegaskan PAW Adies Kadir di DPR oleh Anaknya Sesuai Prosedur Suara Pileg 2024

Advertisement

Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Adies Kadir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, bukan karena hubungan kekeluargaan. Adies Kadir akan digantikan oleh putrinya, Adela Kanasya Adies.

Prosedur PAW Berdasarkan Perolehan Suara

Bahlil menjelaskan bahwa PAW dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. “PAW itu dilakukan, yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. Dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya perempuan. Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir,” ujar Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan kini menjabat sebagai Waketum Golkar, telah menyatakan pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil Rekapitulasi Pileg 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Adies Kadir merupakan calon legislatif dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I. Ia berhasil memperoleh 147.185 suara.

Advertisement

Posisi kedua dalam perolehan suara di dapil tersebut diraih oleh Adela Kanasya Adies dengan 12.792 suara. Sementara itu, calon legislatif di posisi ketiga, Andi Budi Sulistijanto, memperoleh 12.064 suara. Adela Kanasya Adies diketahui merupakan putri kandung dari Adies Kadir, dan keduanya merupakan kader Partai Golkar yang sama-sama maju dalam Pileg 2024.

Dasar Hukum PAW Anggota DPR

Mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 239 UU MD3 menyatakan bahwa PAW dapat dilakukan salah satunya jika anggota DPR mengundurkan diri.

Selanjutnya, Pasal 242 UU MD3 menjelaskan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri, akan digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Advertisement