Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian pada Kamis (5/6/2026). Agenda utama rapat yang berlangsung di Gedung Baleg DPR RI ini adalah membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis.
Kehadiran Anggota dan Kelanjutan Rapat
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri. Dalam kesempatan tersebut, Sukri menyampaikan permohonan maaf kepada para direktur jenderal yang hadir mengenai jumlah anggota Baleg yang terbatas. Ia menjelaskan bahwa hanya 7 anggota dari 5 fraksi yang dapat hadir karena banyak anggota lain yang sedang menjalankan kunjungan kerja di komisi masing-masing.
“Ini mohon izin Bapak Ibu karena pada saat yang sama banyak kegiatan kunker di komisi komisi, jadi yang hadir 7 yang tanda tangan nanti menyusul yang lain,” ujar Sukri.
Meskipun jumlah kehadiran tidak memenuhi kuota, Sukri menyatakan bahwa rapat tetap dapat dilanjutkan karena tidak ada agenda pengambilan keputusan. Ia menegaskan bahwa rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
“Karena rapat ini tidak untuk ambil keputusan maka rapat dapat kita mulai dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” tegasnya.
Paparan Pemerintah Mengenai Komoditas Strategis
Hingga berita ini diturunkan, rapat antara Baleg DPR dengan para Direktur Jenderal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian masih berlangsung. Pihak pemerintah tengah memaparkan berbagai isu terkait komoditas strategis yang menjadi fokus pembahasan RUU tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah juga telah menyepakati RUU Hukum Acara Perdata untuk menjadi usul DPR.






