Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus penemuan gelondongan kayu di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), yang terjadi bersamaan dengan bencana banjir.
Tersangka Telah Ditetapkan
Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa proses gelar perkara telah selesai dan menghasilkan penetapan tersangka. “Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Brigjen Irhamni saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga kini, Brigjen Irhamni belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka yang telah ditetapkan.
Sorotan Kerusakan Lingkungan dan Tindak Pidana
Munculnya gelondongan kayu di tengah bencana banjir Sumatera Utara telah menimbulkan sorotan tajam terkait dugaan kerusakan lingkungan. Pihak aparat penegak hukum pun bergerak cepat untuk menelusuri asal-usul kayu-kayu tersebut.
Di lokasi Garoga dan Anggoli, polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup, serta potensi tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus ini. “Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).
Dugaan Keterlibatan Korporasi dan Pelanggaran UKL-UPL
Lebih lanjut, Brigjen Irhamni mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan satu korporasi terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Diduga kuat, kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS.
Perusahaan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pelaksanaan pembukaan lahan. Aktivitas pembukaan lahan ini diduga telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu. “Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tambah Irhamni.






