Berita

Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Jaringan Iran di Jakarta Utara, Satu WNA Ditangkap

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium clandestine yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, satu orang warga negara asing (WNA) bernama Saeidi Bayaz berhasil diamankan.

Pengembangan Kasus dari Penangkapan Sebelumnya

Pengungkapan laboratorium narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka bernama Kazemi Kouhi Farzad melalui mekanisme control delivery. Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Nugroho, kasus ini melibatkan jaringan internasional Iran-Indonesia.

“Pengungkapan kasus clandestine laboratorium di dalam apartemen jaringan internasional Iran-Indonesia,” ujar Brigjen Eko Hadi Nugroho kepada wartawan pada Minggu (15/2/2026).

Unit 5 Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa Kazemi diperintahkan oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Husein yang berada di Iran. Husein memerintahkan Kazemi untuk bertemu dengan seorang pria bernama Saeidi di sebuah toko kebab di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/2).

Penangkapan Saeidi di Toko Kebab

Pada pukul 19.03 WIB, tim gabungan dari Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Andi MA Mekuo, bergerak menuju lokasi toko kebab dengan membawa tersangka Kazemi Kouhi Farzad.

Setibanya di lokasi pada pukul 19.50 WIB, tim gabungan berhasil menangkap seorang WNA yang kemudian mengaku bernama Saeidi. “Tim langsung mengamankan WNA tersebut dan mengaku bernama Saeedi. Setelah hasil interogasi singkat dan pengecekan handphone WNA Saeidi tersebut menemukan alamat tinggal yang bersangkutan,” jelas Brigjen Eko.

Advertisement

Penggeledahan Apartemen dan Penemuan Barang Bukti

Setelah penangkapan Saeidi, tim gabungan bergerak menuju apartemen yang beralamat di Jl Danau Sunter Selatan, Sunter, Jakarta Utara, yang diduga sebagai tempat tinggal tersangka. Di lokasi tersebut, tim gabungan melakukan penggeledahan di lantai 27 unit kamar 27 BD, didampingi oleh pihak keamanan, wakil koordinator lapangan, dan pengurus apartemen.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan alat produksi laboratorium clandestine beserta hasil berupa narkotika jenis sabu. “Tim gabungan menemukan alat produksi clandestine lab berikut hasil berupa narkotika jenis sabu,” kata Eko.

Selanjutnya, tim gabungan berkoordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Polri. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian dipasangi garis polisi dan tersangka Saeidi dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari apartemen tersangka, antara lain:

  • 4 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.683 gram.
  • 1 unit handphone.
  • Paspor.
  • 1 unit alat electrical powder grinder.
  • 1 unit kompor gas portabel.
  • 1 unit timbangan.
  • 3 botol berisi aseton.
  • 4 buah panci.
  • 1 pak plastik klip besar ukuran 1 kg.
  • 1 pak sarung tangan medis.
  • 1 unit alat setrika uap.
  • 1 gulung kertas minyak.
  • 1 buah piring bekas wadah sabu.
  • 1 unit teko.
  • 2 stoples berisi limbah pengolahan sabu.
  • 1 buah peti kulit.
  • 4 lembar kulit pelapis.
  • 1 buah saringan.
  • 2 buah jeriken berisi aseton.
  • 1 buah alat kocok.
  • 1 buah alat hisap sisa.
  • 1 buah alat semprot.
  • 1 buah alat sodet.
Advertisement