Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan intensif di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kasus fraud. Operasi yang berlangsung selama 16 jam ini berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen perusahaan dan data elektronik.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT DSI. “Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (24/1/2026).
Barang bukti yang disita terbagi menjadi dua kategori utama:
- Barang Bukti Fisik: Meliputi berbagai dokumen krusial perusahaan, seperti dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan. Selain itu, disita pula beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan dari borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.
- Barang Bukti Elektronik: Berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Ini mencakup data operasional, data transaksi, dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Bukti-bukti ini diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi, termasuk unit CPU dan mini PC.
Penggeledahan dilaksanakan di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan. Proses ini dimulai sejak Jumat (23/1) dan baru selesai pada Sabtu (24/1) pagi.
Modus Operandi Dugaan Fraud DSI
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang teridentifikasi adalah pembuatan proyek fiktif menggunakan data borrower yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan lebih lanjut, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”
Modus ini bertujuan untuk menarik minat para lender, dengan menampilkan proyek-proyek yang seolah-olah membutuhkan pembiayaan dan mengundang investasi. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” pungkas Ade Safri.






