Berita

Bareskrim Sita Kontainer Dokumen dari Kantor PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

Advertisement

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1) pagi. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan fraud atau penipuan dalam penyaluran pendanaan dari masyarakat.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam operasi yang berlangsung selama 16 jam tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga data transaksi. Berdasarkan rekaman video yang diterima, barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam sejumlah kontainer yang kemudian ditumpuk dan dibawa ke gedung Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Lokasi penggeledahan berada di kantor pusat PT DSI, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan.

Dugaan Tindak Pidana yang Disangkakan

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang juga menjadi fokus penyelidikan.

Modus yang diduga digunakan PT DSI adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam yang sudah ada).

Advertisement

“Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Rincian Barang Bukti yang Disita

Brigjen Ade Safri merinci barang bukti yang disita terbagi menjadi dua kategori:

1. Barang Bukti Fisik

  • Dokumen keuangan dan pembukuan
  • Dokumen kerja sama dan perjanjian
  • Dokumen pembiayaan dan jaminan
  • Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan
  • Dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan
  • Beberapa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet
  • Sarana pendukung operasional perusahaan

2. Barang Bukti Elektronik

  • Data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan
  • Data operasional
  • Data transaksi
  • Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam yang sudah ada.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Advertisement