Jakarta – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penyelesaian Pemberkasan Tiga Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut. “Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” ujar Kombes Iman kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Saat itu, Kombes Iman menyatakan bahwa pihaknya akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang telah dibuat untuk sesegera mungkin menyelesaikan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada. “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” jelas Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (18/12/2025).
Proses Gelar Perkara Khusus
Pemberkasan yang sedang dikebut ini merupakan salah satu rekomendasi dari gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Senin (15/12/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menekankan bahwa seluruh proses yang dilakukan penyidik berjalan secara profesional dan proporsional.
Kombes Budi memastikan bahwa pada saat gelar perkara khusus dilaksanakan, tidak ada lagi perdebatan mengenai keaslian ijazah. “Jadi kami tekankan kembali, proses ini secara proses yang diperoleh dari proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar, ada perdebatan,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai hasil dan situasi pada saat gelar perkara khusus, serta tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh penyidik. “Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dari dan situasi pada saat gelar perkara khusus, termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik,” imbuhnya.
Penetapan Delapan Tersangka
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi ini. Para tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka yang baru saja berkasnya dilimpahkan, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti, serta meminta keterangan dari 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Selain itu, sebanyak 709 dokumen alat bukti juga telah disita.






