Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pada 5 Januari 2026.
Rincian Upah Minimum Provinsi 2026
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 di setiap provinsi:
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Lampung: Rp 3.047.734
- Kep. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Banten: Rp 3.100.881,40
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa formulir penghitungan upah minimum baru ini dirancang untuk menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan. “Formulir penghitungan upah minimum baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” demikian keterangan tertulisnya.
Informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026
Terkait kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan melalui link palsu yang mengatasnamakan Kemnaker terkait BSU.
Untuk memeriksa status penerimaan BSU secara resmi, masyarakat dapat mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Informasi terkini mengenai BSU juga dapat dipantau melalui kanal media sosial Kemnaker, meliputi:
- Instagram: Kemnaker
- Facebook: KemnakerRI
- X/Twitter: KemnakerRI






