Berita

Debat Sengit Terdakwa Korupsi Laptop dengan Eks Stafsus Nadiem: “Anda Luar Biasa”

Advertisement

Jakarta – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026), diwarnai perdebatan antara terdakwa Mulyatsyah dengan saksi Fiona Handayani, mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Mulyatsyah, yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, memuji kemampuan berdebat Fiona yang dinilainya masih sama seperti dulu.

Perdebatan Struktur Kementerian

Perdebatan bermula ketika Mulyatsyah mendalami pengetahuan Fiona terkait penunjukan 46 pejabat eselon II di Kemendikbud yang saat itu serempak di-Plt-kan. Fiona menjelaskan bahwa penggantian tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan struktur di kementerian.

“Ada 46 pejabat di Kemendikbud itu yang sudah di-Plt-kan. Anda tahu itu pada saat itu?” tanya Mulyatsyah.

“Waktu itu kan seingat saya ada pergantian struktur ya, Pak. Jadi semuanya Plt karena waktu itu ada struktur penggabungan dua kementerian,” jawab Fiona.

Mulyatsyah kemudian menanyakan durasi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tersebut. Namun, Fiona mengaku tidak ingat dan menyatakan bahwa hal itu bukan bagian dari tugas strukturalnya di kementerian.

“Berapa lama itu Plt?” tanya Mulyatsyah.

“Saya tidak ingat,” jawab Fiona.

“Loh kenapa tidak ingat? Sampai bertahun-tahun loh,” ujar Mulyatsyah.

“Ya, tapi itu struktur kementerian, Pak, seingat saya awalnya tidak bisa,” timpal Fiona.

Mulyatsyah mencoba menekankan profesionalisme Fiona, namun saksi kembali menegaskan bahwa fokus tugasnya berbeda.

“Yang Saudara tahu, Saudara kan orang profesional nih?” sahut Mulyatsyah.

“Saya bukan tugas saya, Pak, untuk itu,” ujar Fiona.

Advertisement

“Betul, tetapi kan Anda sering rapat-rapat di dalam,” ujar Mulyatsyah.

“Iya rapat-rapat membahas rapor pendidikan, Pak, bukan membahas soal Bapak,” ujar Fiona.

Pujian dan Latar Belakang Kasus

Perdebatan tersebut akhirnya diakhiri oleh Mulyatsyah. Ia mengakhiri sesi tanya jawab dengan pujian kepada Fiona.

“Saya bukan bertanya soal saya, saya bertanya soal struktur karena ini menyangkut tentang sebuah kementerian,” balas Mulyatsyah.

“Kan ada organ kementerian terkait, Pak, yang tugasnya itu, bukan tugas saya, Pak,” sahut Fiona.

“Oke, Anda kalau berdebat luar biasa ya, seperti dulu-dulu juga, good ,” timpal Mulyatsyah.

Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan keduanya digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa penuntut umum mendakwa Mulyatsyah dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement