Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan bahwa sikap partainya yang akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan bukanlah sebuah bentuk perubahan haluan politik. Menurutnya, politik bersifat dinamis dan setiap periode memiliki tantangannya sendiri.
Politik Dinamis dan Evaluasi Pilkada Langsung
“Tidak bisa dibilang berbalik pikiran ya, tetapi politik itu dinamis, tiap periode punya masanya,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Dede Yusuf, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, menyoroti pelaksanaan pilkada langsung selama sepuluh tahun terakhir. Ia berpendapat bahwa sistem tersebut belum sepenuhnya berkorelasi dengan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Salah satu isu krusial yang diangkat adalah tingginya biaya politik.
“Mengapa? Karena memang biaya politik makin mahal, cost untuk pilkada makin tinggi sekali, dan terjadi politik uang yang sangat-sangat masif yang menyebabkan banyaknya kepala daerah kemudian berurusan dengan penegak hukum karena tadi bermain-main dengan anggaran,” jelasnya.
Pilkada Melalui DPRD Dinilai Demokratis dan Efisien
Lebih lanjut, Dede Yusuf mengemukakan bahwa mekanisme pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap dapat dianggap demokratis dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
“Kita harus mulai melihat bahwa penyelenggaraan pilkada secara undang-undang itu harus dilakukan secara demokratis. Demokratis itu bisa terbuka secara langsung, bisa juga tertutup,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemilihan tertutup melalui DPRD merupakan bagian dari sistem perwakilan. “Oleh karena itu tidak melanggar undang-undang, dan kita bisa mencoba dengan tujuan melakukan efisiensi penghematan terhadap alokasi anggaran,” sambung dia.
Isu politik uang yang mewarnai Pilkada 2024, termasuk adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah, menjadi pelajaran penting bagi Demokrat dalam mengevaluasi sistem pilkada langsung.
Keterlibatan Publik dalam Sistem Perwakilan
Meskipun demikian, Dede Yusuf memastikan bahwa jika pemilihan kepala daerah dilakukan secara perwakilan, keterlibatan publik tetap harus ada. Mekanismenya bisa melalui pemaparan visi-misi kampanye atau forum town hall meeting.
“Jadi Demokrat tetap melihat jika harus ada pemilihan pilkada nanti secara perwakilan, maka keterlibatan publik itu juga tetap harus ada melalui apa? Itu nanti melalui teknisnya, apakah dalam pemaparan visi-misi kampanye atau mungkin juga kita menyebutnya town hall meeting,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa Partai Demokrat berkomitmen mengikuti arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga dan mengawal demokrasi di Indonesia. Presiden dinilai memiliki peran sentral dalam memastikan demokrasi berjalan optimal.
“Jadi itu, sementara Demokrat berpandangan kita juga harus belajar dari 10 tahun terakhir, bagaimana kondisi pilkada yang dihasilkan dari pilihan terbuka tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya akan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan sistem pilkada mendatang.
“Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem Pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron pada Selasa (6/1).
Herman Khaeron juga menggarisbawahi bahwa pilkada langsung maupun melalui DPRD adalah mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
“Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” jelas Herman Khaeron.





