Berita

Dicecar Hakim, Ammar Zoni Akui Punya 2 HP di Rutan Salemba: Satu Hasil Gadai

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni, terkait kepemilikan dua unit ponsel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Hakim menanyakan maksud dan kegunaan kedua gawai tersebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (8/1/2026).

Pemeriksaan Terdakwa Kasus Narkotika

Dalam sidang yang juga memeriksa terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi, hakim fokus pada Ammar Zoni.

Hakim mulanya menanyakan kebenaran kepemilikan dua HP yang diduga berada di tangan Ammar Zoni.

“Saudara, saya mohon maaf, saya jadi ingin tahu, di dalam punya HP dua, maksudnya untuk apa gitu?” tanya Hakim.

Penjelasan Ammar Zoni Soal Kepemilikan HP

Ammar Zoni kemudian memberikan klarifikasi. Ia mengakui hanya memiliki satu unit ponsel, sementara unit lainnya merupakan barang gadai dari tahanan lain.

“Oh, bukan HP saya dua. Saya HP saya cuma satu. Samsung, iya,” jawab Ammar Zoni.

“Ada orang jadi ngegadein gitu loh, Yang Mulia. Dia butuh uang, jadi ngegadai, jaminin saya,” lanjutnya.

Advertisement

Detail Penggadaian HP

Hakim kembali mendesak Ammar Zoni untuk menyebutkan nama tahanan yang menggadaikan HP tersebut serta rincian biaya penggadaiannya.

“Siapa namanya? Nama aslinya siapa? Berapa digadai?” cecar Hakim.

“Black. (Nama aslinya) saya nggak tahu. Saya cuma tahunya Black doang gitu kan. (Biaya gadai) cuma Rp 300 ribu,” jawab Ammar.

Ammar Zoni menjelaskan bahwa kejadian penggadaian HP tersebut terjadi pada 31 Desember. Namun, hingga kini HP tersebut belum ditebus oleh tahanan yang dikenal dengan panggilan ‘Black’.

“Iya. Jadi sekitar tanggal 31, Yang Mulia. (Untuk) tahun barulah kayak gitu kan, alasannya,” sebutnya.

“Waktu itu sih gadai sih bilangnya (ditebus) ‘paling besok’ kata dia kan. Ya sudah,” tuturnya.

Advertisement