Selebriti

Doktif Tolak Damai dengan Richard Lee Sebelum Uang Konsumen Dikembalikan

Advertisement

Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif, menegaskan sikapnya untuk tidak membuka peluang perdamaian dengan dokter Richard Lee. Keputusan ini diambil sebelum adanya pengembalian penuh atas uang masyarakat yang diduga dirugikan oleh Richard Lee. Pernyataan tegas ini disampaikan Doktif di tengah berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya.

Proses Hukum dan Laporan Awal

Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Akibat laporan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Upaya Mediasi dan Syarat Perdamaian

Saat ditemui di Studio Trans TV pada Jumat (16/1/2026), Doktif mengungkapkan bahwa pihak Richard Lee telah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi untuk mencapai perdamaian. Ia bahkan menyebutkan bahwa pengacara kondang, Hotman Paris, sempat menghubunginya untuk menanyakan kemungkinan adanya perdamaian.

“Sebelum itu pun sudah ada. Sebelum itu pun sudah ada, sampai kemarin juga Bang Hotman menghubungi Doktif. Apakah mungkin ada perdamaian? Dan Doktif katakan tidak akan ada perdamaian sebelum ratusan miliar uang masyarakat yang dia ambil dikembalikan ke masyarakat. Itu hak masyarakat,” ujar Doktif.

Doktif menekankan bahwa pengembalian uang kepada konsumen adalah satu-satunya syarat perdamaian. “Betul, betul,” jawabnya singkat ketika dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa sikap ini telah disampaikan sejak awal pelaporan. “Dari awal juga sudah jauh sebelum ini, dari mulai awal pelaporan Doktif sudah menyampaikan ke Dokter Rossi sebagai sahabatnya. Doktif sudah menyampaikan, jika memang ingin damai, ya bukan ke Doktif ganti ruginya, tapi ke masyarakat yang sudah dia rugikan. Dan itu jumlahnya ratusan miliar ya, jadi silakan,” pungkas Doktif.

Advertisement

Tanggapan Mengenai Laporan Balik

Doktif juga menyinggung laporan balik yang dilayangkan Richard Lee terhadap dirinya di Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan terhadap Doktif sempat ditunda.

“Betul. Jadi Doktif minta penundaan di tanggal 22,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa permintaan penundaan tersebut bukan bentuk mangkir dari proses hukum, melainkan upaya meminta keadilan yang sama. Doktif mencontohkan bahwa Richard Lee sebelumnya juga sempat meminta penundaan pemeriksaan.

“Ya karena Doktif kemarin kan melihat dia juga meminta penundaan dari tanggal 23 Desember 2025, dia meminta penundaan di tanggal 7 Januari 2026. Padahal dia undang-undangnya itu kan ancamannya 12 tahun plus 5, ya dia bisa melakukan penundaan. Begitupun dengan Doktif. Doktif juga meminta penundaan. Jadi kita meminta hal yang sama, keadilan yang sama. Jadi bukan mangkir, tapi meminta penundaan sesuai dengan apa yang dia lakukan sebelumnya,” jelasnya.

Advertisement