Berita

Dua Pria di Duren Sawit Ditangkap Polisi Usai Coba Curi Motor Jukir Toko Roti

Advertisement

Jakarta – Dua orang pria berinisial MN (27) dan MIM (23) diamankan pihak kepolisian sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Modus operandi yang mereka gunakan adalah berpura-pura mencari pekerjaan.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno menjelaskan bahwa kedua pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan dalih mencari kerja. “Mereka beralasan sedang mencari kerja, tapi itulah modus yang dilakukan. Kalau mencari lapangan kerja di jalan, kan tidak ada. Itu kesimpulan kami, memang sengaja mencari kesempatan,” ujar Sutikno pada Jumat (9/1/2026).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (8/1/2026) di depan sebuah toko roti di Jalan Robusta Raya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit. Pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha NMax tahun 2018 yang merupakan milik juru parkir (jukir) toko roti tersebut. Kunci kontak motor diketahui masih tergantung.

Sutikno menilai alasan kedua pelaku mencari kerja pada malam hari tidak masuk akal. “Jam delapan malam, mau cari kerja di mana? Cari kerja di jalan raya kan? Modusnya seperti itu,” ucapnya.

Kedua pelaku, yang diketahui merupakan warga Bogor, berhasil diamankan oleh korban saat mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

“Modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada,” imbau Sutikno.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara di atas lima tahun.

Polsek Duren Sawit berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Pihak kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Teqtainkar Alhdapassa (Teta) dan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Dimas Dwi Cahyo. Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Sek.Dsw/Res.Jt/PMJ tanggal 8 Januari 2026.

Advertisement