SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang tengah mendalami kasus dugaan pencurian jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayah Serang.
Kasus Unik di Serang
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkapkan keunikan kasus ini. “Ini baru pertama kali di Serang. Biasanya perusakan makam baru atau makam keramat. Kalau ini, jenazah sudah tujuh tahun dan orang biasa,” ujar Andi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Pemeriksaan Saksi
Untuk mengungkap kasus ini, Polres Serang telah memeriksa 10 orang saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi keluarga jenazah dan beberapa individu yang sebelumnya berziarah ke TPU tersebut. “10 orang diperiksa, keluarga korban, termasuk beberapa orang yang sebelumnya ziarah ke TPU itu,” jelas Andi.
Salah seorang saksi mengaku sempat berziarah ke TPU pada Jumat (16/1/2026) dan mendapati makam almarhum Sajim masih dalam kondisi utuh. Laporan dugaan pencurian baru diterima polisi pada Minggu (18/1/2026).
Perkiraan Waktu Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi dan penjaga makam, polisi memperkirakan aksi penggalian jenazah terjadi pada Sabtu (17/1/2026) malam. Penjaga makam diketahui bekerja hingga pukul 16.00 WIB pada hari tersebut.
Kondisi Lokasi Makam
Andi menjelaskan bahwa posisi makam yang menjadi sasaran berada di bagian paling belakang TPU dan berdekatan dengan area persawahan. Saat tim kepolisian melakukan pengecekan di lokasi, lubang galian telah tergenang air hujan. “Jadi kita kuras dulu. Dan di dalam sudah tidak ada apa-apa lagi. Kerangka jenazah sudah tidak ada,” ungkapnya.






