Berita

Duo Maling Motor Spesialis Tembak Warga di Jakbar Dibekuk Usai Beraksi di 4 TKP

Advertisement

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44), di Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap setelah nekat melepaskan tembakan tiga kali ke arah warga saat kepergok mencuri motor. Dalam aksinya, kedua pelaku diketahui beraksi di empat lokasi berbeda dalam satu hari yang sama.

Aksi Keji di Palmerah

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, kedua pelaku melakukan empat kali aksi pencurian kendaraan bermotor pada hari yang sama. Peristiwa penangkapan ini bermula pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.20 WIB di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Korban yang saat itu berada di dalam rumah mendengar suara motornya menyala dan mendapati pelaku sedang membawa kabur kendaraannya.

“Awal mula kejadian korban sedang berada di ruang tamu dan mendengar suara motor menyala, di mana pelaku sedang membawa kabur motor korban. Lalu korban berusaha mengejar,” jelas AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Korban sempat berhasil mengamankan motor dan salah satu pelaku. Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah saksi yang membantu korban. Setelah itu, pelaku berhasil melarikan diri.

Penangkapan Pelaku

Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil melacak keberadaan Vebran Vernando dan menangkapnya di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Selang sehari kemudian, Robi Candra ditangkap di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.

Advertisement

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senapan api rakitan, 12 butir peluru, satu buah letter T, dan 15 buah mata kunci letter T. Selain itu, tujuh unit motor hasil curian juga berhasil disita dari kedua pelaku.

Vebran Vernando diketahui berperan sebagai pelaku penembakan, sementara Robi Candra bertindak sebagai eksekutor pencurian. Polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisial AA, namun keterlibatannya dalam kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 dan 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement