Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo atau yang akrab disapa Eko Patrio, telah kembali memimpin rapat di komisinya. Kepemimpinannya ini menandai berakhirnya masa sanksi nonaktif selama empat bulan yang dijatuhkan kepadanya.
Rapat Komisi VI dengan Bulog
Eko Patrio memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Perum Bulog pada Rabu (21/1/2026) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut memiliki dua agenda utama, yaitu membahas Koperasi Desa Merah Putih dan evaluasi penanganan bencana alam di Sumatera.
“Yang pertama adalah kaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih ya, dan juga di antaranya kaitan dengan masalah bencana yang kemarin kita lalui dan bagaimana dengan evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi Sumatera,” ujar Eko seperti yang terekam dalam kanal YouTube DPR, Kamis (22/1/2026).
Pergantian Anggota Komisi
Dalam rapat tersebut, Eko juga menyampaikan adanya surat masuk dari Fraksi PDI Perjuangan mengenai pergantian anggota Komisi VI. Pergantian tersebut meliputi masuknya Dewi Yuliani dari Komisi III ke Komisi VI, serta Sturman Panjaitan dari Komisi IV ke Komisi VI.
“Menggantikan Ibu Rieke Diah Pitaloka dan juga Ibu Sadarestuwati, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026,” jelas Eko.
Latar Belakang Sanksi MKD
Sebelumnya, Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sanksi ini diberikan karena Eko terbukti melanggar kode etik anggota DPR.
MKD menilai aksi Eko yang memarodikan sound horeg setelah menerima banyak kritik dianggap kurang tepat. Namun, dalam pertimbangannya, MKD menyatakan bahwa aksi joget Eko Patrio dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2025 tidak memiliki niat untuk menghina. MKD juga menilai Eko telah menjadi korban berita bohong.
Meskipun demikian, MKD menyesalkan tindakan Eko yang memparodikan sound horeg sebagai respons terhadap kritik. Menurut MKD, Eko seharusnya melakukan klarifikasi, bukan melakukan parodi yang terkesan sebagai pelarian emosional dari kritik yang diterimanya.






