Berita

Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Ditahan Polisi Terkait Kasus Penggelapan

Advertisement

Jakarta – Mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni (MY), telah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak Jumat (13/2/2026). Penahanan ini dilakukan setelah Mery tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik pada Senin (9/2/2026) karena sakit.

Pemeriksaan dan Penahanan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Mery, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa, diperiksa sejak pukul 14.00 WIB pada hari penahanannya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada Mery.

“Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilaksanakan, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ungkap Ade Safri kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026).

Mery akan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Februari 2026.

Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus dugaan penggelapan ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

Advertisement

  • Taufiq Aljufri (TA): Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan.
  • Mery Yuniarni (MY): Eks Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari.
  • Arie Rizal Lesmana (ARL): Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Taufiq dan Arie telah diperiksa dan ditahan lebih dahulu di Rutan Bareskrim Polri pada Senin lalu.

Jerat Pasal dan Modus Operandi

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. Mereka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang diungkap adalah pembuatan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan sejak Kamis (5/2/2026). Mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode 2018 hingga 2025.

Advertisement