Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis pidana penjara selama 1,5 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026).
Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan bahwa salah satu pertimbangan utama yang meringankan vonis Isa Rachmatarwata adalah fakta bahwa terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi yang terjadi. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
Selain itu, beberapa faktor lain yang turut meringankan vonis antara lain terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, serta kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Hakim juga mempertimbangkan jasa Isa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta usianya yang sudah lanjut saat menjabat.
“Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional,” tambah hakim, merujuk pada konteks pengambilan keputusan Isa.
Hal yang Memberatkan
Meskipun demikian, hakim juga menyampaikan adanya unsur yang memberatkan vonis. Hal tersebut adalah ketidakdukungan terdakwa terhadap program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menilai, sebagai regulator, Isa telah membuka celah bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produknya meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian.
Putusan dan Tuntutan
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Isa Rachmatarwata. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim.
Majelis hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Isa Rachmatarwata yang didakwa terlibat dalam kasus ini atas perannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006-2012, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (19/12/2025).
Jaksa juga menuntut Isa membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 90 miliar subsider 1 tahun kurungan.






