Hakim menjatuhkan vonis ringan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda signifikan dari tuntutan jaksa.
Dalam kasus yang berlangsung periode 2008-2018 ini, jaksa menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Isa.
Alasan Hakim Berikan Vonis Ringan
Alasan utama hakim menjatuhkan hukuman ringan terungkap dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiel apapun dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
Pertimbangan meringankan lainnya yang diungkapkan hakim adalah rekam jejak Isa yang belum pernah dihukum, sikapnya yang sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Isa dinilai memiliki jasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta usianya yang sudah lanjut saat menjabat.
“Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar hakim, menjelaskan konteks pengambilan keputusan Isa.
Namun, hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan Isa. Ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan bahwa Isa, selaku regulator, telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven atau bangkrut, yang akhirnya berdampak pada kerugian besar.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Didakwa Merugikan Negara Rp 90 Miliar
Dalam dakwaan jaksa, Isa Rachmatarwata diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Jaksa menyebut perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan bahwa Isa diduga menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya sudah bangkrut saat ia menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Perusahaan reasuransi yang diperkaya dari perbuatan Isa adalah Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar. Keuntungan kedua perusahaan ini kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan Isa.
Adapun rincian pembayaran reasuransi tersebut meliputi pembayaran ke Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar, reasuransi PON 1 ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp 24 miliar, dan reasuransi PON 2 ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.
“Bahwa perbuatan terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah memperkaya sebagai berikut, satu, perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar. Dua, perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar,” ujar jaksa.






