Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, membantah tudingan menjadi perpanjangan tangan Nadiem. Fiona menegaskan bahwa perannya selama menjabat adalah murni memberikan saran dan masukan sesuai dengan bidang kompetensinya.
Saksi Kasus Korupsi Chromebook
Pernyataan ini disampaikan Fiona saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Fiona menjelaskan bahwa pada masanya, terdapat lima stafsus yang bertugas di lingkungan Kemendikbudristek. Masing-masing stafsus memiliki batasan tugas sesuai dengan bidang keahliannya.
“Jadi semuanya secara umum memberikan saran dan masukan Yang Mulia. Kalau saya terkait PAUDDasmen, lalu kalau Mas Day terkait pendidikan tinggi, kalau Mbak Jurist itu terkait lintas kementerian, kalau Mas Iwan itu terkait guru, kalau Mas Haikal itu terkait komunikasi publik,” ujar Fiona menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengenai batasan tugas stafsus.
Saran untuk Pejabat Hingga Staf
Fiona menambahkan, saran dan masukan dari para stafsus tidak hanya disampaikan kepada Menteri Nadiem Makarim, tetapi juga kepada pejabat eselon I dan II, bahkan hingga staf di kementerian.
“Memberikan,” jawab Fiona saat ditanya apakah dirinya memberikan saran kepada pihak lain selain menteri. Ia menjelaskan bahwa dirinya kerap mengikuti rapat-rapat umum yang melibatkan pejabat eselon I, eselon II, dan staf. “Termasuk juga jika berkaitan dengan program dan kebijakan dengan kementerian lainnya. Misalnya terkait pembelajaran di masa pandemi itu dengan waktu itu ada dari Kemenkes, ada dari Kemenag dan lain sebagainya,” tuturnya.
Ketika ditanya oleh hakim mengenai kapasitasnya saat memberikan saran kepada pejabat Kemnaker, apakah sebagai perpanjangan tangan Nadiem, Fiona dengan tegas membantahnya.
“Tidak. Saran masukan sebagai saya pribadi sebagai staf khusus menteri sesuai kompetensi saya,” tegas Fiona.
Saran Belum Tentu Diketahui Menteri
Fiona juga mengungkapkan bahwa saran dan masukan yang ia berikan belum tentu diketahui oleh Nadiem Makarim. Ia menjelaskan bahwa banyak diskusi yang bersifat teknis, sementara Nadiem biasanya hanya membahas gambaran umum.
“Karena banyak sekali hal-hal yang kita bicarakan di tataran lebih teknis begitu ya. Biasanya kan Mas Menteri membicarakan secara umum. Jadi misalnya nanti diskusi-diskusi selanjutnya biasanya cair, tidak belum tentu Mas Menteri-nya hadir,” jelas Fiona.
Menanggapi pertanyaan hakim mengenai bagaimana ia yakin saran yang diberikan sejalan dengan pemikiran Nadiem, Fiona menjelaskan bahwa biasanya ada rapat bersama menteri untuk topik-topik tertentu.
“Biasanya disampaikan langsung oleh eselon I atau kadang-kadang kalau berkaitan eselon II-nya. Jadi kita biasanya membuat rapat-rapat bersama dengan Mas Menteri untuk topik-topik tertentu. Jadi biasanya kita diskusi dulu secara cair lalu nanti Mas Menteri dibawa,” paparnya.
Dakwaan Kasus Korupsi
Dalam sidang tersebut, Fiona Handayani menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Mulyatsyah dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.






