Berita

Gaji Konsultan Rp 163 Juta Terungkap di Sidang, Eks Stafsus Nadiem Baru Tahu Lewat Berita

Advertisement

Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, mengaku baru mengetahui besaran gaji Ibrahim Arief alias Ibam yang menjabat sebagai tenaga konsultan. Gaji Ibam disebut-sebut mencapai dua hingga tiga kali lipat dari gajinya.

Fiona menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/2/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Fiona menyatakan bahwa ia mengetahui gaji Ibam dari pemberitaan media massa terkait persidangan kasus ini. Perlu diketahui, Ibam juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.

Gaji Konsultan Lebih Besar dari Stafsus

Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, menanyakan kepada Fiona mengenai pengetahuannya tentang gaji Ibam.

“Kemudian termasuk bahwa Ibrahim Arief bukan stafsus, tetapi gajinya dua kali lipat, bahkan tiga kali lipat dari Anda juga, tahu kapan itu?” tanya hakim.

“Baru kemarin saat saya melihat di berita,” jawab Fiona.

Hakim kembali mengonfirmasi, “Baru kemarin, ya?”

“Betul,” tegas Fiona.

Selama proses pengadaan Chromebook berlangsung, Fiona mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa gaji yang diterima Ibam. Ia baru mengetahui nominal gaji tersebut belakangan.

“Waktu proses 5 tahun itu tidak tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Fiona.

Advertisement

Hakim juga mendalami jumlah grup WhatsApp yang dimiliki Fiona bersama Nadiem. Fiona menyebutkan bahwa jumlahnya cukup banyak.

“Kemudian sebagai stafsus, ada berapa yang bareng grup WhatsApp dengan Menteri?” tanya hakim.

“Wah, kayaknya banyak, deh. Saya nggak ingat, tapi ya bisa dicek, tapi kayaknya banyak,” jawab Fiona.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM, menerima gaji sebesar Rp 163 juta per bulan. Gaji tersebut diterima Ibrahim dalam kapasitasnya sebagai tenaga konsultan.

Sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan tersebut.

Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan rincian kerugian negara tersebut.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar Jaksa Roy Riady.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement