Berita

Gubernur Banten Andra Soni Gagas Musrenbang Non-APBD untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Advertisement

Pemerintah Provinsi Banten berencana menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan inisiatif ini bertujuan untuk mengarahkan bantuan dari sektor swasta agar lebih terarah dan efektif.

Tujuan Musrenbang Non-APBD

Andra Soni menjelaskan bahwa Musrenbang Non-APBD ini dirancang untuk menjembatani potensi bantuan dari berbagai pihak yang ingin berkontribusi bagi pembangunan di Banten. “Jadi begini, Musrenbang non-APBD ini perlu kita lakukan karena banyak pihak yang sebenarnya ingin membantu, dan selama ini juga sudah berjalan. Ke depan, kita akan menggagas sebuah kegiatan bernama Musrenbang Non-APBD,” ujar Andra Soni, Senin (29/12/2025).

Ia menyoroti keberadaan banyak perusahaan besar, baik BUMN maupun swasta nasional, serta berbagai yayasan yang aktif menyalurkan bantuan sosial di wilayah Banten. “Di Banten ini terdapat banyak perusahaan, khususnya perusahaan besar, baik BUMN maupun swasta nasional. Selain itu, kita juga memiliki banyak yayasan yang selama ini aktif membantu masyarakat. Mereka telah melakukan berbagai kegiatan sosial, seperti bedah rumah dan program bantuan lainnya,” ungkapnya.

Sinergi Pemerintah dan Swasta

Menurut Gubernur, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta sangat krusial dalam upaya mengatasi berbagai persoalan pembangunan, termasuk kemiskinan. Musrenbang Non-APBD diharapkan menjadi salah satu mekanisme untuk mewujudkan sinergi tersebut.

Advertisement

“Jika upaya-upaya ini kita sinergikan berbasis data, insya Allah langkah kita untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten akan menjadi lebih terukur. Itulah sebenarnya gagasan utama dari program ini,” tegas Andra.

Fokus Pembangunan Lintas Kewenangan

Program Musrenbang Non-APBD ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2026. Dana yang dihimpun dari luar APBD ini diharapkan dapat membiayai pembangunan yang bersifat lintas kewenangan atau yang belum terakomodasi dalam alokasi APBD.

“Betul. Contohnya pembangunan lintas kewenangan atau pembangunan yang tidak terakomodasi oleh APBD. Sebenarnya banyak, dan nanti akan kita bahas lebih lanjut,” pungkasnya.

Advertisement