Sejumlah guru dan dosen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan ini menyoroti potensi penyimpangan alokasi dana pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk sektor pendidikan itu sendiri.
Gugatan Rega Felix: Pasal UU Sisdiknas dan APBN 2026 Dipertanyakan
Gugatan pertama terdaftar di situs MK dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix. Ia menggugat Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Penjelasannya lebih lanjut merinci bahwa pendanaan operasional ini mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam permohonannya, Rega Felix mengemukakan bahwa honornya sebagai dosen sangat kecil, hanya ratusan ribu rupiah, padahal pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa. Ia menyoroti bahwa anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 769.086.869.324.000, sementara anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah Rp 255.580.233.304.000. Angka ini, menurut pemberitaan, sebagian dialokasikan sebagai anggaran pendidikan sebesar Rp 223,5 triliun.
“Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujar Rega dalam permohonannya.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK untuk menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses persidangan. Dalam pokok permohonan, ia meminta agar pasal-pasal yang digugat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai secara spesifik bahwa dana pendidikan tidak termasuk program makan bergizi.
Gugatan Reza Suderajat: Defisit Konstitusional Anggaran Pendidikan
Gugatan serupa diajukan oleh seorang guru bernama Reza Suderajat, yang menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Reza, yang berprofesi sebagai guru honorer dan mengajar di tiga lokasi di Karawang, merasa kerugian konstitusional akibat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG.
Ia berpendapat bahwa Pemerintah menggunakan lampiran UU APBN 2026 untuk memasukkan program MBG ke dalam alokasi pendidikan, menciptakan “Ilusi Anggaran” di mana angka 20% terpenuhi secara administratif namun tidak secara materiil.
Reza menyajikan hitung-hitungan anggaran pendidikan dalam APBN 2026:
- Total Belanja Negara (APBN 2026): Rp 3.842.728.369.471.000
- Klaim Anggaran Pendidikan (20%): Rp 769.086.869.324.000
- Anggaran Pendidikan Murni (Faktual): Rp 459.692.569.843.000
- Alokasi Makan: Rp 268.000.000.000.000
Berdasarkan perhitungannya, “persentase pendidikan murni” dalam APBN 2026 hanya sebesar 11,96%. Hal ini menimbulkan defisit konstitusional sebesar 8,04% atau setara Rp 309.394.299.481.000 yang seharusnya dialokasikan untuk fungsi pendidikan, namun justru digunakan untuk program logistik pangan (MBG).
Oleh karena itu, Reza meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa besaran Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% adalah anggaran murni yang dialokasikan khusus untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional, dan tidak mencakup anggaran program logistik pangan/MBG.
Ia juga meminta agar pengalokasian anggaran MBG di dalam mandatori 20% Anggaran Pendidikan dinyatakan inkonstitusional karena mencederai hak konstitusional pendidik untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil.






