Jakarta – Keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang masih buron, menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim anggota Sunoto secara langsung menanyakan hal tersebut kepada saksi Fiona Handayani, yang merupakan mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, sama seperti Jurist Tan.
Fiona Handayani Tak Tahu Keberadaan Jurist Tan
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/2/2026), Fiona Handayani mengaku tidak mengetahui di mana Jurist Tan berada saat ini. Ia menyampaikan hal tersebut ketika dimintai keterangan terkait perannya dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
Awalnya, hakim Sunoto membacakan inti dakwaan jaksa yang menyebutkan peran sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuni, Mulyatsah, dan Jurist Tan. Hakim menekankan bahwa nama Fiona tidak secara spesifik disebut dalam pembagian peran pengadaan laptop tersebut.
“Jaksa ini namanya menyusun dakwaan itu adalah rangkaian dari keterangan saksi disusun. Nah dari dakwaan ini bisa saya simpulkan begini dakwaan jaksa, Nadiem mengarahkan ‘Go ahead with Chromebook’. Ibrahim Arief mengkondisikan harga dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Dakwaannya begitu. Sri Wahyuni dan Mulyatsah mencairkan anggaran pengadaan tersebut. Jurist Tan merancang skema revenue 30% CDM. Saudara nggak disebut itu. Saudara nggak disebut makanya jangan takut saudara,” ujar hakim Sunoto, mencoba menenangkan Fiona.
Fiona menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan yang jujur di bawah sumpah. “Saya menyatakan yang menurut saya benar, Yang Mulia. Saya tidak bisa mengiyakan yang menurut saya tidak benar artinya saya berbohong dong di bawah sumpah,” tegas Fiona.
Hakim Sunoto kembali menegaskan bahwa nama Fiona tidak tercantum dalam dakwaan terkait pengadaan Chromebook. Namun, nama Jurist Tan selalu disebut, meskipun keberadaannya tidak diketahui. “Gini loh, saudara nggak disebut di sini. Yang disebut sekarang malah di mana? Jurist Tan yang disebut ada di mana?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu,” jawab Fiona singkat.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan keduanya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).
Selain Mulyatsyah dan Sri, jaksa penuntut umum juga telah membacakan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief. Perbuatan para terdakwa dalam kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).






