Berita

Hakim Heran Eks Stafsus Nadiem IQ 147 Tapi ‘Banyak Lupa’ di Sidang Korupsi Laptop

Advertisement

Jakarta – Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, heran dengan mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani. Fiona yang mengaku memiliki skor IQ 147, dinilai banyak lupa saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Keheranan hakim Sunoto bermula saat Fiona memberikan keterangan dengan tenang dan lugas. “Jadi dari beberapa saksi yang saya perhatikan Saudara kelihatan tenang ya, lugas, cepat begitu. Jadi kalau misalnya saya boleh tahu IQ-nya berapa? Nggak, ya ini kalau mau menjawab,” ujar hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Fiona awalnya enggan menjawab pertanyaan tersebut. Namun, setelah didesak, ia akhirnya mengakui skor IQ-nya. “Saya nggak ingat,” jawab Fiona. “Biasanya kan SMA pernah tes IQ. Ya kalau anak-anak yang sekarang biasanya kelas 2 itu sudah cuma pengen tahu saja. Antara 120-130 atau 130 ke atas gitu?” tanya hakim. “147,” jawab Fiona.

Mendengar jawaban Fiona, hakim Sunoto terkejut dan menilai skor tersebut masuk kategori sangat superior. “Oh 147, 147 itu oh sangat superior ya. Kan sudah di atas 130. Jadi kalau diajak bicara fisika kuantum gitu nyambung Saudara,” kata hakim.

Namun, kekaguman hakim seketika berubah menjadi sindiran. Ia menilai Fiona yang memiliki IQ sangat tinggi justru banyak lupa saat menjawab pertanyaan di persidangan. “Nggak, orang bisa diajak bicara itu manakala IQ-nya ya 130 ke atas. Makanya saya perhatikan tadi Saudara tap-tap-tap. Tapi ya banyak lupanya,” sentil hakim.

Fiona mengakui kelupaannya. “Betul, saya pikun banget,” jawabnya. Hakim Sunoto menekankan bahwa dengan skor IQ 147, seharusnya memori ingatan Fiona sangat tajam. “Harusnya kalau sudah IQ segitu itu memorinya tajam, nggak ada istilah lupa itu nggak ada,” ujar hakim.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Fiona berujar bahwa IQ bukanlah segalanya. “IQ kan bukan segalanya, Yang Mulia,” jawab Fiona.

Dalam sidang tersebut, Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan keduanya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa penuntut umum mendakwa Mulyatsyah dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” imbuhnya.

Advertisement