Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
Putusan Sela Hakim
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah sah dan memenuhi syarat formil serta materil. “Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dilanjutkan,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya guna membuktikan surat dakwaannya. “Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas hakim.
Kronologi Kasus dan Dakwaan
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibrahim Arief alias Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Dalam kasus ini, Ibam didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ibam telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari dua komponen utama: kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat.
Rincian Kerugian Negara
Menurut jaksa, kerugian negara akibat kemahalan harga laptop Chromebook mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Angka ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Selain itu, kerugian negara juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar). Jaksa Roy Riady membacakan rincian kerugian ini saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).






