Berita

Ibu Siswa SMP Tewas Dianiaya Prajurit TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK

Advertisement

Jakarta – Ibu dari siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh seorang prajurit TNI mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi.

Lenny tidak sendiri. Ia didampingi Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini telah digelar di Gedung MK pada Kamis (8/1/2026), dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat beserta anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.

Pengacara para pemohon, Sri Afrianis, menjelaskan bahwa gugatan ini menyasar Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal-pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI.

Pasal yang Digugat

Pasal-pasal yang menjadi objek gugatan adalah sebagai berikut:

  • Pasal 9 angka 1: Mengatur kewenangan pengadilan militer dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan.
  • Pasal 43 ayat (3): Menentukan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur mengenai diajukannya suatu perkara ke pengadilan militer atau umum.
  • Pasal 127: Mengatur proses apabila Perwira Penyerah Perkara dan Oditur memiliki perbedaan pendapat mengenai penyelesaian perkara di luar pengadilan atau di dalam pengadilan.

Kedudukan Para Pemohon

Sri Afrianis memaparkan kedudukan para pemohon. Lenny Damanik, sebagai pemohon I, adalah ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang, 15 tahun, yang meninggal pada Mei 2024 akibat penganiayaan Sertu Riza Pahlivi.

Meskipun Sertu Riza Pahlivi telah didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak, Sri Afrianis menyoroti bahwa terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan dan masih berdinas di kesatuannya. Ia juga mengkritik tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan restitusi Rp 12,7 juta, yang kemudian divonis lebih rendah oleh hakim, yaitu 10 bulan penjara dan restitusi yang sama.

Advertisement

Sementara itu, pemohon II, Eva Meliani Br Pasaribu, adalah anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu. Rico, seorang wartawan, tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam kasus pembakaran yang diduga terkait pemberitaan bisnis perjudian yang dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.

Pengacara pemohon lainnya, Ibnu Syamsu, menekankan bahwa pasal-pasal yang digugat menciptakan perbedaan perlakuan antara anggota TNI dan warga sipil dalam tindak pidana umum. Ia berargumen bahwa yurisdiksi, prosedur, dan putusan pengadilan militer berbeda secara signifikan dengan pengadilan umum.

Petitum Para Pemohon

Para pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengadilan militer berwenang mengadili tindak pidana militer oleh prajurit dan pihak yang dipersamakan.
  3. Menyatakan Pasal 43 ayat (3) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
  4. Menyatakan Pasal 127 UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
  5. Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam Berita Negara RI.

Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Advertisement