Berita

Istri di Depok Dianiaya Suami Hingga Buta, Pemkot Beri Pendampingan Penuh

Advertisement

DEPOK – Seorang istri berinisial AA (19) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RA (20), hingga mengalami kebutaan dan harus menjalani operasi mata, kini mendapatkan pendampingan penuh dari Pemerintah Kota Depok. Pendampingan ini mencakup biaya pengobatan, psikologis, hingga hukum.

Pendampingan Penuh dari Pemerintah Kota Depok

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Pemkot Depok. Hal ini sesuai dengan arahan Wali Kota Depok.

“Sesuai dengan arahan Bapak Wali, untuk pembiayaan dibantu Pemkot Depok. Semua persyaratan sudah kami selesaikan kolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), dan seluruh pembiayaan ditanggung Pemkot Depok,” ujar Nessi Annisa Handari, seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (30/12/2025).

Selain bantuan biaya pengobatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB juga akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya. Nessi menambahkan, jika keluarga korban tidak memiliki pendampingan hukum, Pemkot Depok siap memfasilitasinya.

“Jika keluarga tidak memiliki pendampingan hukum, kami juga siap. Full kami dampingi psikologis dan hukumnya,” tuturnya.

Kondisi AA dilaporkan berangsur membaik pascaoperasi. “Insya Allah hari ini akan pulang, kita doakan kondisinya lekas membaik,” tutup Nessi.

Advertisement

Kasus KDRT yang Viral di Media Sosial

Kasus KDRT yang menimpa AA ini sempat menjadi sorotan dan ramai dibahas di media sosial. Dalam beberapa unggahan yang beredar, disebutkan bahwa korban mengalami kebutaan permanen akibat penganiayaan yang berfokus pada mata kirinya.

Foto-foto yang beredar menunjukkan mata kiri korban mengalami lebam parah serta luka di bagian pelipisnya. Akibat luka tersebut, korban harus menjalani operasi mata.

Proses Hukum Pelaku

Pihak korban telah melaporkan kasus KDRT ini ke Unit PPA Polres Metro Depok. Berdasarkan laporan tersebut, polisi telah menetapkan RA, suami korban, sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement