JAKARTA, 09 Januari 2026 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui akun Instagram Kemendikdasmen (@kemendikdasmen) mengumumkan jadwal lengkap pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026. Pendaftaran akan dibuka mulai 19 Januari 2026.
TKA SD dan SMP dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan April 2026. Pelaksanaan ini menyusul TKA untuk jenjang SMA yang telah diumumkan sebelumnya. Berikut adalah linimasa lengkap TKA SD dan SMP 2026:
- Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026
- Simulasi: SMP (23 Februari – 1 Maret 2026), SD (2 – 8 Maret 2026)
- Gladi Bersih: 9 – 17 Maret 2026
- Pelaksanaan Utama: SMP (6 – 16 April 2026), SD (20 – 30 April 2026)
- Pelaksanaan Susulan: 11 – 17 Mei 2026
- Pengolahan Hasil: 18 – 23 Mei 2026
- Pengumuman Hasil: 24 Mei 2026
Mata Pelajaran TKA SD dan SMP
Mengutip dari akun Instagram Pusat Asesmen Pendidikan (@pusmendik), TKA SD dan SMP akan mengujikan dua mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Sistem TKA akan menganalisis jawaban peserta secara otomatis setelah seluruh rangkaian soal diselesaikan.
Proses penilaian meliputi analisis respons untuk setiap mata uji, termasuk tiga mata pelajaran wajib dan dua mata uji pilihan. Skor akhir TKA peserta dilaporkan dalam rentang nilai 0-100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Nilai ini kemudian akan dikelompokkan ke dalam kategori capaian kemampuan: Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang, yang akan tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
TKA Bukan Penentu Kelulusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan. TKA dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai capaian akademik siswa.
“TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Menteri Mu’ti.
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa TKA di jenjang SD/MI dan SMP/MTs akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN), dengan penyesuaian karakteristik dan pendekatan penilaian sesuai tahap perkembangan peserta didik. TKA memiliki tiga fungsi utama: assessment of learning untuk memotret capaian, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, dan assessment as learning sebagai bagian dari sistem penilaian komprehensif.
Meskipun tidak menentukan kelulusan, hasil TKA dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan tertentu, termasuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan prestasi.






