Berita

Jamdatun Narendra Jatna Paparkan Kerugian Negara dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Advertisement

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang digelar di Singapura. Keputusan ini diambil atas rekomendasi dari Kejaksaan Singapura (Attorney-General’s Chambers).

Penjelasan Hukum Pidana Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kesaksian Narendra Jatna sangat krusial untuk memberikan pemahaman mengenai proses hukum di Indonesia, khususnya terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perhitungan kerugian negara.

“Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung. Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Proses Penunjukan Saksi Ahli

Penunjukan Narendra sebagai saksi ahli telah melalui proses koordinasi dan diskusi yang matang. Pihak Kejaksaan Singapura meminta agar saksi yang memberikan keterangan adalah seorang pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang, serta bersifat netral.

“Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-nya (Attorney General) Singapura, mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang,” jelas Anang.

Advertisement

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Narendra Jatna untuk bertindak sebagai ahli dari pemerintah Indonesia.

Pendapat Hukum dan Dual Criminality

Pendapat hukum Narendra Jatna terkait kasus ini sebenarnya telah disampaikan kepada Pengadilan di Singapura dalam bentuk pernyataan tertulis pada awal Desember 2025 dan diterima sebagai bukti. Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak state, ahli dari Paulus Tannos pun membenarkan pendapat Jamdatun.

“Oleh karena pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun,” tutur Anang.

Paulus Tannos, yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP, telah menjadi buron sejak 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Saat ini, ia masih menjalani proses sidang ekstradisi sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Advertisement