Kakak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yakni Petrus Giri Hesniawan, bersaksi dalam sidang kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Petrus mengungkapkan bahwa beberapa aset keluarganya turut disita terkait kasus tersebut.
Saksi Meringankan untuk Terdakwa
Petrus dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam kesaksiannya, Petrus mengaku mengenal Marcella saat dirinya menjadi pengacara untuk adiknya, Rafael Alun, dalam kasus korupsi yang ditangani pada tahun 2023.
Ketika ditanya oleh pengacara Marcella mengenai siapa kliennya, Petrus menjawab, “Bapak Rafael Alun Trisambodo.” Ia kemudian menjelaskan hubungannya dengan Rafael, “Saya kakak tertua dari Pak Rafael.”
Titipan Sertifikat Tanah
Petrus menceritakan bahwa Rafael pernah meminta bantuan keluarga untuk membayar jasa pengacara Marcella. Pihaknya kemudian menitipkan sertifikat tanah atas nama Irene Suheriani Suparman, ibunda mereka, yang berlokasi di Jakarta Selatan, kepada Marcella.
Menjawab pertanyaan pengacara Marcella mengenai penyerahan sertifikat tersebut, Petrus menyatakan, “Sertifikatnya waktu itu kami serahkan kepada Ibu Marcella sebagai pengacara Pak Rafael Alun.” Ia menambahkan bahwa penyerahan itu berkaitan dengan permintaan bantuan pembayaran pengacara karena keluarga tidak memiliki uang tunai saat itu.
Tiga Sertifikat Disita
Dalam persidangan, Marcella Santoso membenarkan adanya tiga sertifikat tanah yang ikut disita oleh penyidik dan ditemukan di kantornya, Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF). Ketiga sertifikat tersebut atas nama Rafael Alun Trisambodo, ibunda Rafael, Irene Suheriani Suparman, dan istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
Marcella mengaku belum sempat mengembalikan sertifikat tersebut kepada Rafael Alun dan menegaskan bahwa ketiga sertifikat tanah itu tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. “Izin Yang Mulia ini sertifikat ada tiga atas nama Ernie, satu Rafael Alun dan satu Irene ikut tersita. Saya hari ini menghadirkan saksi untuk membuktikan saja bahwa itu tidak terkait atau bukan milik saya,” ujar Marcella.
Sementara itu, Petrus Giri Hesniawan menyatakan hanya mengetahui sertifikat yang dititipkan kepada Marcella adalah milik ibunya. Ia mengaku tidak mengetahui aset Rafael Alun lainnya. “Sepanjang yang saya tahu beberapa aset Pak Rafael Alun itu disita. Jadi saya tidak tahu mengenai aset yang mana, tapi yang saya kemukakan sekarang ini adalah aset orang tua saya,” jelas Petrus.
Dakwaan Suap Minyak Goreng
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa penuntut umum menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M. Syafei, yang bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






