Berita

Kementerian Kehutanan Cabut Izin Konservasi Bandung Zoo, Pemkot Lakukan Penyegelan

Advertisement

Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada Kamis, 5 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah Kementerian Kehutanan secara resmi mencabut izin lembaga konservasi yang dipegang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo.

Pantauan di lokasi menunjukkan pemasangan segel di beberapa area vital Bandung Zoo, termasuk gerbang utama yang biasa digunakan wisatawan, kantor pengelola di dekat gerbang, dan Kantin Simba. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.

Penyelamatan Satwa Menjadi Prioritas

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin ini adalah upaya penyelamatan satwa. “Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujar Satyawan, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (5/2/2026).

Advertisement

Kementerian Kehutanan akan mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Bandung Zoo selama periode maksimal tiga bulan ke depan. Setelah masa transisi tersebut, akan ditunjuk pengelola baru yang dinilai lebih profesional dan mampu memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” tambah Satyawan.

Advertisement