Berita

Komdigi Blokir 3 Aplikasi Nakal, 7 Lainnya dalam Pengawasan Ketat

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat atau aplikasi. Keputusan ini diambil karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak mematuhi kewajiban pendaftaran yang telah ditetapkan.

Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas. “Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” ujar Alexander dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Alexander menjelaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap PSE dibagi dalam dua tahap. Pada tahap awal, sebanyak 35 PSE privat telah diinstruksikan untuk mendaftar. “Status kepatuhan pada tahap ini adalah hingga 30 Januari 2026, terdapat 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban mereka,” jelasnya.

Advertisement

Pengawasan Ketat untuk 7 PSE Lainnya

Selain pemblokiran, Komdigi juga terus melakukan pengawasan terhadap PSE yang masih dalam proses pendaftaran. Pada kloter kedua hingga Januari 2026, tercatat ada 14 PSE yang berhasil mendaftar. Sementara itu, 7 PSE lainnya masih dalam pantauan khusus.

“Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” tutur Alexander.

Advertisement