Berita

Komdigi Jelaskan Mekanisme ‘Surat Cinta’ Pelanggaran Konten di X

Advertisement

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara mengenai viralnya sebuah akun di platform X yang menerima ‘surat cinta’ atau pemberitahuan pelanggaran setelah mengunggah konten berisi kritik dan tudingan ‘antek asing’. Surat pemberitahuan tersebut dikirimkan oleh X kepada pengunggahnya.

Konten yang dipermasalahkan tersebut diunggah pada Rabu (4/2/2026). Dalam surat elektronik yang diterima pengunggah, X menjelaskan bahwa Komdigi menilai unggahan tersebut diduga melanggar hukum. Namun, X menyatakan belum mengambil tindakan lebih lanjut terkait laporan dari Komdigi dan menghubungi pengunggah untuk klarifikasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Alexander Sabar, mengonfirmasi adanya mekanisme tersebut. “Itu mekanisme dari X ya kayaknya,” ujar Alexander di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Advertisement

Alexander menjelaskan bahwa proses verifikasi tidak dilakukan secara mandiri oleh Komdigi. Ia menegaskan bahwa kementeriannya melibatkan pihak lain dalam proses verifikasi. “Permintaan memang dari kita, tapi kan verifikasi dari pihak lain juga,” tuturnya.

Lebih lanjut, Alexander menambahkan, “Itu sistem yang kita lakukan di Komdigi, jadi verifikasi pasti kita melibatkan kementerian lain, lembaga lain, tidak hanya kami sendiri Komdigi.” Penjelasan ini mengklarifikasi bahwa penindakan terhadap konten di platform digital melibatkan kolaborasi antarlembaga.

Advertisement