Selebriti

Kondisi Menurun, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Dokter Richard Lee

Advertisement

Jakarta – Pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee mendadak dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (8/7/2026) dini hari. Penghentian ini dilakukan setelah Richard Lee, yang telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, mengaku merasa kurang enak badan menjelang pukul 22.00 WIB.

Kondisi Fisik Menurun

Richard Lee, yang hadir sejak siang hari, tampak kelelahan menghadapi puluhan pertanyaan dari penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa stamina Richard Lee mulai menurun di malam hari.

“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2026) dini hari.

Permohonan Penasihat Hukum Dikabulkan

Melihat kondisi kliennya yang mulai menurun, tim penasihat hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan kepada penyidik agar pemeriksaan tidak dipaksakan. Penyidik akhirnya memutuskan untuk mengutamakan kesehatan tersangka sebelum melanjutkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi,” jelasnya.

Belum Ada Penahanan

Terkait statusnya sebagai tersangka, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap Richard Lee. Penilaian penyidik, yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Advertisement

“Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Jadwal Ulang Pemeriksaan

Pihak kepolisian berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan sisa pertanyaan yang belum terjawab pada minggu depan. Penjadwalan ulang ini juga akan menunggu kondisi kesehatan dokter Richard Lee pulih sepenuhnya.

Kasus Dugaan Pelanggaran

Kasus yang menjerat dokter Richard Lee kali ini berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Masalah ini bermula dari laporan Dokter Detektif alias Doktif, yang menduga produk Richard Lee mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual bebas.

Atas temuan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dilapis dengan UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil dan kesehatan.

Advertisement