Berita

KPK OTT Pejabat Pajak Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak, 1×24 Jam Tentukan Status

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tindakan ini diduga berkaitan dengan kasus restitusi pajak.

OTT di KPP Banjarmasin

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tersebut. “Benar (ada OTT). Di Kalsel,” ujar Fitroh kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026). Ia menambahkan bahwa lokasi penangkapan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.

Fitroh menjelaskan bahwa kasus yang ditangani terkait dengan restitusi pajak. Restitusi pajak sendiri adalah proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci jumlah pasti pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. “KPP Banjarmasin,” jelas Fitroh saat ditanya mengenai lokasi spesifik penangkapan.

Status Hukum Masih Terperiksa

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Saat ini, semua pihak yang terjaring dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai terperiksa.

Advertisement