Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aset yang diserahkan berupa enam bidang tanah dan dua bangunan hotel yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat.
Aset Rampasan Perkara Lama
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa aset ini merupakan hasil rampasan dari sebuah perkara korupsi yang telah lama ditangani. “Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama,” ujar Setyo dalam sambutannya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Setyo menambahkan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan pada tahun 2020, saat ia masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Penyerahan ini dapat terlaksana setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pentingnya Hak Asasi Manusia
Menurut Setyo, penyerahan aset ini memiliki makna penting, terutama terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. “Jadi, ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara,” tuturnya.
Ia juga menitipkan pesan kepada Kemenkumham agar aset tersebut dilengkapi dengan plang penanda yang jelas. “Cuma saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu,” harap Setyo.
Pusat Pengembangan HAM
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, mengonfirmasi nilai aset yang diserahkan. “Nilai wajar mencapai Rp 10.868.627.000,” kata Mugiyanto.
Ia menyatakan bahwa bangunan hotel tersebut akan dimanfaatkan oleh Kemenkumham sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia. “Akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,” jelas Mugiyanto.






