Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Uang tersebut ditemukan disimpan dalam sejumlah karung saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Penampakan Uang dalam Karung
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat karung-karung berisi uang diserahkan oleh seseorang kepada Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, yang saat itu baru saja tertangkap tangan. Penyerahan ini terjadi dalam rangkaian peristiwa OTT yang dilakukan KPK.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (22/1/2026).
Video tersebut menampilkan beberapa karung dengan warna berbeda yang diduga berisi uang. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari warga yang dititipi oleh Sumarjiono.
Modus Operandi Bupati Pati
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan oleh ‘Tim 8’, yang merupakan tim sukses Sudewo saat pemilihan kepala daerah. Tim ini bekerja sama dengan Sudewo dalam memeras calon perangkat desa.
“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu bawa karungnya. Jadi bawa karung, ‘Ini, Pak, dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Uang yang disimpan dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribuan. Karung-karung tersebut tidak memiliki ikatan khusus, ada yang diikat dengan karet, ada pula yang hanya dililit.
“Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.
Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Pati Sudewo. Tiga tersangka lainnya adalah kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






