Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024.
Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengonfirmasi hal serupa. “Iya, benar,” tegas Asep.
Kasus ini berfokus pada kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini sedianya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan kuota tambahan, total menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Dampak Kebijakan dan Kerugian Negara
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
KPK menduga kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan adanya kerugian negara awal mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait penyelidikan kasus ini.






