Berita

KPK Ungkap Bukti Kuat Kuota Haji Melenceng Usai Dito Ariotedjo Bersaksi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memperoleh bukti kuat mengenai asal-usul penambahan kuota haji setelah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Kesaksian Dito menguatkan dugaan bahwa diskresi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji menyimpang dari tujuan awal.

Diskresi Kemenag Dinilai Menyimpang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, “Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut.” Pernyataan ini disampaikan Budi kepada wartawan pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah terjadi setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada tahun 2022. Dito Ariotedjo, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, memberikan penjelasan mengenai bagaimana kuota tambahan itu diperoleh. Tujuannya adalah untuk memangkas antrean panjang ibadah haji di Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan 20 ribu kuota, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK menyebutkan kebijakan yang diambil pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini berakibat pada 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun. Jemaah tersebut seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024 setelah adanya kuota tambahan, namun terpaksa gagal berangkat.

Dampak Penundaan Keberangkatan

Budi Prasetyo menambahkan, idealnya tambahan 20 ribu kuota haji dapat memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler hingga 40 tahun. Melalui pemeriksaan terhadap Dito, penyidik KPK mendalami alur perolehan hingga eksekusi kuota tambahan tersebut oleh Kemenag.

“Dalam pemeriksaan kemarin Pak Dito sudah clear menjelaskan asal-usul dari penambahan kuota haji yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” ujar Budi.

Advertisement

Akibat dari diskresi tersebut, lanjut Budi, menimbulkan kerugian tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi ribuan calon jemaah yang tertunda keberangkatannya. Ia menekankan adanya aspek kesehatan dan usia calon jemaah yang semakin menua jika harus menunggu lebih lama.

“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” jelasnya. “Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.

Pemeriksaan Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo diperiksa oleh penyidik KPK selama tiga jam. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami perihal kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo pada tahun 2022. Dito menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai topik, termasuk investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam kunjungan itu, Dito dan Presiden Jokowi juga bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman. Namun, Dito menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak secara spesifik membahas permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia.

Dito juga ditanyai mengenai ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan kerja tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan di Arab Saudi tidak hanya berfokus pada satu topik, termasuk haji.

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024 saat ini telah naik ke tahap penyidikan di KPK. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement