Mahkamah Agung (MA) merespons informasi mengenai rencana aksi mogok sidang oleh hakim ad hoc yang dipicu protes ketimpangan tunjangan. MA menyatakan bahwa usulan kenaikan tunjangan hakim ad hoc saat ini tengah dalam proses pembahasan bersama pemerintah.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang mendiskusikan usulan penyesuaian tunjangan tersebut. Pembahasan ini telah dilakukan dalam beberapa rapat resmi.
Pembahasan Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc
“Pimpinan MA bersama pemerintah melalui Kemensetneg, Kementerian PAN-RB, dan Kemenkeu saat ini sedang membahas usulan penyesuaian tunjangan hakim ad hoc,” ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Yanto menambahkan, usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua MA, Sunarto, dalam pertemuan dengan perwakilan KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan hakim ad hoc dan Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).
“Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, pimpinan MA juga telah bertemu bersama KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg untuk membahas hal tersebut yang berkaitan dengan hak keuangan hakim ad hoc. Pertemuan tersebut dihadiri oleh hakim ad hoc Pak Ansori SH MH, hakim ad hoc tipikor, kemudian Bapak Sugeng Santoso,” ungkapnya.
Agenda Rapat yang Lebih Luas
Lebih lanjut, Yanto memaparkan bahwa rapat tersebut tidak hanya berfokus pada kenaikan tunjangan hakim ad hoc. Agenda lain yang turut dibahas meliputi formasi rekrutmen calon hakim, tunjangan kepaniteraan, juru sita, serta modernisasi tunjangan kinerja yang diusulkan naik 100 persen.
“Yang dalam rapat tersebut mengemukakan empat agenda penting untuk dibahas dalam rapat, yakni formasi rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc tipikor, tunjangan kepaniteraan dan juru sita, remodernisasi tunjangan kinerja kenaikan menjadi 100 persen,” jelas Yanto.
Proses dan Harapan Realisasi
MA menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan digelar rapat koordinasi lanjutan antara MA, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu untuk membahas tindak lanjut mengenai penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc. Kendati demikian, Yanto belum dapat memastikan jadwal pasti rapat tersebut.
“Dalam waktu dekat akan diselenggarakan rapat koordinasi antara MA, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB untuk membahas tindak lanjut penyesuaian keuangan hakim ad hoc tersebut,” imbuhnya.
Dengan adanya proses ini, Yanto berharap kenaikan tunjangan hakim ad hoc dapat segera terealisasi. “Berdasarkan gambaran tersebut, pimpinan MA menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap hak keuangan hakim ad hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama ikhtiar semoga dalam waktu yang tidak lama lagi akan terealisasi,” tutupnya.






