Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan penanganan 701 perkara sepanjang tahun 2025. Angka ini terdiri dari 366 permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU), 334 perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kepala Daerah), dan satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
Dari total tersebut, MK telah memutus 598 permohonan atau perkara. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penanganan permohonan Pengujian Undang-Undang pada 2025 mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah lembaga tersebut.
Rekor Permohonan Pengujian Undang-Undang
“Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan Pengujian Undang-Undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026, Rabu (7/1/2026).
Suhartoyo menambahkan, total capaian permohonan Pengujian Undang-Undang yang berhasil diputus MK tahun ini merupakan yang tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, dengan 263 permohonan yang telah diputus.
Rincian putusan Pengujian Undang-Undang berdasarkan amarnya adalah 33 dikabulkan, 87 ditolak, dan 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sementara sisanya dikeluarkan ketetapan.
MK senantiasa berupaya agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Peningkatan Kecepatan Penyelesaian Perkara Pemilu
Sepanjang 2025, MK menggelar total 2.163 sidang. Meskipun terjadi lonjakan penanganan perkara, MK berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun 2024 yang rata-rata 71 hari kerja.
MK juga mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu yang terbukti dan meyakinkan dalam persidangan. Tercatat, sebanyak 334 perkara PHPU Kepala Daerah dari 250 daerah diregistrasi sepanjang 2025.
“Dari jumlah tersebut, Mahkamah mengabulkan 27 perkara dengan rincian 1 putusan memerintahkan perbaikan SK KPU, 1 putusan memerintahkan rekapitulasi ulang, 13 putusan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), 12 putusan menyatakan diskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak disertai PSU,” jelas Suhartoyo.
Pembatalan hasil Pilkada tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain status narapidana dan mantan terpidana, ketidakjelasan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), periodisasi masa jabatan, serta adanya pembelian suara.
Diskualifikasi Pasangan Calon di Barito Utara
Suhartoyo menyoroti keputusan MK dalam mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah untuk pertama kalinya. Hal ini terjadi di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara secara masif.
Secara keseluruhan, MK menangani total 4.747 permohonan atau perkara selama 22 tahun terakhir, dengan total putusan sebanyak 4.644 putusan (97,83%) dan 103 permohonan masih dalam proses (2,17%). Rincian putusan tersebut meliputi 2.160 putusan Pengujian Undang-Undang (PUU), 30 putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 984 putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.470 putusan PHPU Kepala Daerah.






