Berita

Mahkamah Konstitusi Ungkap 14 Putusan Penting Sepanjang 2025, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan Menteri

Advertisement

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memaparkan 14 putusan Pengujian Undang-Undang (UU) penting yang telah diketok palu sepanjang tahun 2025. Keputusan-keputusan ini mencakup isu krusial seperti penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk menduduki posisi lain di luar pemerintahan.

“Melalui Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026, Rabu (7/1/2026).

Suhartoyo menambahkan bahwa beberapa putusan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan ketatanegaraan Indonesia. Ia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang 2025.

Advertisement

“Tercatat bahwa Undang-Undang TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni 20 permohonan. Diikuti dengan UU Polri (18 permohonan), UU Pemilu (18 permohonan), UU BUMN (11 permohonan), dan UU Kementerian Negara (9 permohonan),” jelasnya.

Daftar 14 Putusan Penting MK di 2025:

  1. Putusan Nomor 62 Tahun 2024: Mengenai penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold). Tujuannya adalah menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu, sesuai amanat Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
  2. Putusan Nomor 3 Tahun 2024: Mengenai jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik untuk pendidikan dasar negeri maupun sekolah/madrasah swasta yang memenuhi syarat, demi mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Putusan Nomor 135 Tahun 2024: Mengenai pemisahan Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Umum Lokal mulai tahun 2029. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas, serta memperkuat fokus pembangunan daerah.
  4. Putusan Nomor 128 Tahun 2025: Mengenai larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk menduduki jabatan sebagai pejabat negara lainnya, seperti Komisaris atau Direksi pada BUMN/Swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Tujuannya adalah menegakkan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas konflik kepentingan.
  5. Putusan Nomor 119 Tahun 2025: Mengenai pemberian jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka dilindungi dari tuntutan hukum (Anti-SLAPP) untuk mencegah kriminalisasi melalui pemidanaan atau gugatan perdata.
  6. Putusan Nomor 96 Tahun 2024: Mengenai pembatalan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Keputusan ini diambil karena skema yang diatur dinilai tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak. Pembentuk UU diberi waktu 2 tahun untuk melakukan penataan ulang.
  7. Putusan Nomor 15 Tahun 2025: Mengenai hak imunitas Jaksa yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Tujuannya adalah untuk menegakkan prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum (Equality Before The Law).
  8. Putusan Nomor 121 Tahun 2024: Mengenai keharusan pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN. Lembaga ini diperlukan demi penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
  9. Putusan Nomor 169 Tahun 2024: Mengenai keterwakilan perempuan pada sejumlah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan ini mengharuskan adanya paling sedikit 30% keterwakilan perempuan untuk menjamin kesetaraan gender dalam pembuatan kebijakan.
  10. Putusan Nomor 114 Tahun 2025: Mengenai penegasan bahwa Anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini demi menjaga profesionalitas dan netralitas institusi Polri.
  11. Putusan Nomor 185 Tahun 2024: Mengenai tafsir konstitusional jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). MK menegaskan bahwa penggunaan hak tersebut tidak dapat dilakukan secara sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahapnya, sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
  12. Putusan Nomor 142 Tahun 2024: Mengenai Pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan hati-hati, termasuk dalam penerapan prinsip Business Judgment Rule.
  13. Putusan Nomor 105 Tahun 2024: Mengenai tafsir konstitusional dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi, khususnya dalam kasus pencemaran nama baik.
  14. Putusan Nomor 28 Tahun 2025: Mengenai Undang-Undang Hak Cipta. MK menegaskan bahwa pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta dalam pertunjukan komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.
Advertisement