JAKARTA, 13 Januari 2026 – Salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat, berinisial VV, mengaku mendapatkan senjata api (senpi) yang digunakannya dari wilayah Lampung. Senjata tersebut, menurut pengakuannya, baru digunakan dan bertujuan untuk menakut-nakuti warga.
Pengakuan Pelaku
VV, yang berperan sebagai eksekutor, menyatakan bahwa pistol jenis revolver tersebut diperolehnya dari seorang teman di Lampung sekitar momen pergantian tahun. “(Dapat dari) Lampung, dari teman. Enggak (buat nembak), cuma buat nakut-nakutin aja. Baru digunain,” ujar VV saat dimintai keterangan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Ia juga mengungkapkan penyesalannya atas tindakan menembak korban, serta menyampaikan permohonan maaf. “Iya terpaksa (saat menembak). Menyesal, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Jerat Pasal Berlapis
Kepolisian menjerat ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di Palmerah, yakni VV (33), RC (43), dan AA (31), dengan pasal berlapis. Ancaman pidana maksimal yang menanti para pelaku adalah 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 468 KUH Pidana mengenai Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Kemudian Pasal 477 KUH Pidana, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana, Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” lanjut Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Penangkapan dan DPO
Proses penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah. Pelaku VV pertama kali diamankan di Yogyakarta, disusul penangkapan RC di Bandung, dan AA di Jakarta Barat. “Satu pelaku di wilayah Yogyakarta. Kemudian dari keterangan yang bersangkutan, kami juga berhasil menangkap satu lagi pelaku yang kedua di wilayah Bandung. Dan yang ketiga pelaku kami amankan di wilayah Jakarta Barat,” jelas Iman.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa masih ada satu orang lagi yang terlibat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas DPO tersebut masih dirahasiakan sambil menunggu proses pengejaran. “Kami juga sudah menetapkan ada DPO, Daftar Pencarian Orang terhadap seseorang yang sudah kami tetapkan tersangka. Namun sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian motor ini terjadi pada Rabu (7/1) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Dua pelaku mencoba membobol sepeda motor yang terparkir di garasi rumah warga. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik rumah dan warga sekitar yang kemudian berusaha menggagalkan pencurian.
Saat salah satu pelaku terjatuh ketika dikejar warga, pelaku lainnya mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga, menciptakan situasi yang mencekam.






