Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, menanggapi usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 yang dilontarkan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ma’ruf menyatakan bahwa jika banyak pihak menilai performa KPK saat ini menurun akibat UU tersebut, maka sebaiknya dikembalikan ke undang-undang versi sebelumnya.
Usulan Revisi UU KPK
Pernyataan Ma’ruf Amin ini merespons pandangan Abraham Samad yang menyebutkan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 telah memangkas kewenangan lembaga antirasuah tersebut dan menempatkannya di bawah rumpun eksekutif. Samad berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip independensi lembaga antikorupsi yang diamanatkan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya undang-undang, ya sebaiknya dikembalikan,” ujar Ma’ruf kepada wartawan di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026).
Abraham Samad sebelumnya mengungkapkan dalam sebuah pertemuan bahwa Presiden Prabowo Subianto sempat menanyakan alasan menurunnya performa KPK. Samad mengidentifikasi beberapa faktor utama, termasuk:
- Pemangkasan kewenangan KPK melalui revisi UU 2019.
- Penempatan KPK di bawah rumpun eksekutif, yang dinilai menyalahi aturan internasional mengenai independensi lembaga antikorupsi.
- Masalah dalam proses rekrutmen komisioner KPK di masa lalu, yang dinilai tidak mengindahkan masukan masyarakat dan berujung pada pelanggaran hukum serta rusaknya integritas.
“Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu,” jelas Samad pada Minggu (1/2).
Samad menambahkan, “Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi, rekrutmennya memang bermasalah.”
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama
Menanggapi hal ini, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.






