Berita

Menkum Supratman: RUU Disinformasi Asing Tak Terkait Kebebasan Pers, Lindungi Kedaulatan Negara

Advertisement

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan untuk menanggulangi disinformasi dan propaganda yang berasal dari asing. Proses kajian ini melibatkan penyusunan naskah akademik dan penerimaan masukan dari berbagai pihak terkait.

Kajian Mendalam untuk Perlindungan Kedaulatan Negara

Menteri Hukum, Supratmam Andi Agtas, menjelaskan bahwa RUU ini masih dalam tahap awal. “Itu masih sebatas kajian yang sementara kita lagi menyusun naskah akademiknya dan sekaligus nanti akan kita minta masukan, ya,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).

Supratman menambahkan bahwa RUU serupa telah dimiliki oleh negara lain, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Pemerintah akan mengumpulkan seluruh materi terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Jadi, tapi apakah nanti ini bisa jalan atau tidak, kita kumpulkan dulu semua materi-materi yang terkait dengan itu,” tuturnya.

Jaminan Kebebasan Berekspresi dan Pers

Menkum Supratman memberikan jaminan bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak akan membatasi kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi. Ia menegaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah untuk melindungi kedaulatan negara.

“Dan tidak usah khawatir, ini tidak ada keterkaitan dengan soal pers, terkait dengan kebebasan berekspresi,” tegas Supratman. “Tapi semata-mata tujuannya adalah bagaimana kemudian perlindungan terhadap kedaulatan negara itu penting. Dan itu tugas kita bersama,” lanjutnya.

Advertisement

Respons Dinamika Geopolitik Global

Alasan mendasar pembentukan RUU ini adalah untuk merespons dinamika geopolitik global yang berubah sangat cepat. Supratman menyoroti ketidakpastian dalam perkembangan geopolitik saat ini.

“Kan sekarang perkembangan geopolitik kan luar biasa nih. Kita nggak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah karena itu juga penting buat semua negara, bukan hanya kita,” jelasnya.

Penyusunan Naskah Akademik Berjalan Tanpa Target Waktu

Pemerintah tidak menetapkan target waktu spesifik untuk penyelesaian naskah akademik RUU ini. Proses penyusunan dan penyempurnaan masih terus berjalan.

“Nggak ada target. Kami lagi menyusun, menyempurnakan itu. Tapi belum selesai sampai saat ini,” pungkas Supratman.

Advertisement