Berita

MKMK Tegaskan Surat Peringatan untuk Anwar Usman Bukan Sanksi, Tapi Pengingat Etik

Advertisement

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengklarifikasi maksud dari surat peringatan yang dilayangkan kepada Hakim MK Anwar Usman terkait ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat. MKMK menegaskan bahwa surat tersebut bukanlah sebuah sanksi, melainkan sebuah bentuk pengingat.

Penegasan MKMK Soal Surat Peringatan

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa surat peringatan tersebut dikirimkan bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengingatkan. “Kami hanya mengirimkan surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan. Mengingatkan, itu saja. Ya karena kembali lagi kepada yang kami sampaikan tadi, kami sebenarnya lebih ingin menjaga kok, bukan menghukum, gitu,” ujar Palguna di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Palguna kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Menurutnya, pelanggaran etik seharusnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan. “Apa perbedaannya antara pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik, itu kan? Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar. Tapi kalau pelanggaran etik, pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, sebenarnya yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” jelasnya.

Peran MKMK dan Fakta Kehadiran

Palguna menekankan bahwa MKMK memiliki peran sebagai penjaga kehormatan MK. Surat peringatan yang diberikan kepada Anwar Usman dianggap sebagai fakta yang perlu disampaikan kepada publik. “Barangkali itu juga penting untuk diketahui dari pihak beliau dan mungkin beliau agak keberatan dengan soal itu. Tapi kan kami di Majelis Kehormatan hanya mengemukakan fakta tentang kehadiran dan sebagainya, dan itu fakta bisa dibaca oleh semua orang karena itu ada di sistem di Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna.

Advertisement

Sebelumnya, surat peringatan tersebut pertama kali disampaikan oleh Palguna saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025. Ia menyatakan bahwa Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi.

Rekapitulasi Sidang dan Surat Peringatan

Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. Hal ini disampaikan Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (2/1).

Palguna kemudian merinci surat bernomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi surat peringatan kepada Hakim MK Anwar Usman. Surat tersebut secara spesifik memantau pelaksanaan kode etik, terutama terkait kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim. “Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.

Advertisement